Aturan Cek Kosong BI Terbit Januari 2007

Aturan Cek Kosong BI Terbit Januari 2007

- detikFinance
Kamis, 28 Des 2006 17:29 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan cek kosong pada Januari 2007. Pelaku cek kosong akan dimasukkan dalam daftar hitam perbankan nasional.Meski Peraturan Bank Indoensia (PBI) yang mengatur mengenai cek kosong sudah mulai berlaku Januari 2007. Namun, ada waktu transisi untuk penetapannya secara penuh selama 7 bulan.Sehingga mulai Juli 2007 gerak oknum yang sering memberikan cek kosong akan dibatasi BI. "Bank yang tahu (nasabah hitam) itu masuk daftar hitam nasional akan menutup rekeningnya sehingga dia tidak bisa bertransaksi," kata Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinata, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/12/2006).Bramudija menjelaskan, sebelumnya pembuatan daftar hitam sudah dilakukan tapi baru dalam level lokal dan belum nasional. Ditambahkannya per bulan daftar hitam yang diterbitkan secara nasional oleh bank sangat banyak."Untuk jakarta saja per dua bulannya lebih dari 500 nama," ujarnya (ard/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads