BPJS Kesehatan merupakan sebuah program yang memberikan pelayanan kesehatan bagi para pesertanya. Terdapat banyak manfaat yang bisa didapat jika menjadi peserta BPJS kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan sampai rawat inap.
Berikut merupakan beberapa fasilitas dan pelayanan yang didapat jika menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pelayanan yang Bisa Didapat Peserta BPJS Kesehatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang berikan oleh fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
• Puskesmas atau yang setara
• Praktik mandiri dokter
• Praktik dokter gigi
• Klinik pratama atau yang setara
• Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara
• Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang bisa diberikan oleh instansi berikut.
• Klinik utama atau yang setara
• Rumah Sakit Umum pemerintah atau swasta
• Rumah Sakit Khusus
• Faskes Penunjang : apotik, optik, dan laboratorium
3. Rawat Jalan Tingkat Pertama
Pelayanan ini bersifat perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, atau pelayanan kesehatan lainnya.
Jenis pelayanan ini meliputi administrasi pelayanan, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, pelayanan promotif dan preventif perorangan, dan pelayanan program pengelolaan penyakit kronis.
4. Rawat Inap Tingkat Pertama
Dalam pelayanan rawat inap tingkat pertama, BPJS Kesehatan akan menanggung beberapa hal seperti berikut.
• Pendaftaran dan administrasi.
• Akomodasi rawat inap.
• Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
• Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
• Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita.
• Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
• Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Berikut merupakan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan.
• Administrasi pelayanan.
• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat.
• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
• Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.
• Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
• Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis.
• Rehabilitasi medis.
• Pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Untuk fasilitas rawat inap tingkat lanjutan, terdapat dua pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif (ICU< ICCU< NICU, dan PICU).
Demikian merupakan informasi pelayanan yang bisa didapat dari BPJS Kesehatan.
(fdl/fdl)