PPATK Limpahkan 430 Kasus Transaksi Mencurigakan ke Aparat

PPATK Limpahkan 430 Kasus Transaksi Mencurigakan ke Aparat

- detikFinance
Sabtu, 30 Des 2006 16:24 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga akhir Desember 2006 telah menyerahkan 430 kasus transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kasus itu diseleksi dari total 630 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang masuk ke PPATK.Dari total kasus yang dilimpahkan ke aparat itu, terdiri dari 425 kasus ke kepolisian dan 5 kasus ke kejaksaan. Menurut Keterangan dari PPATK seperti dikutip dari situsnya, Sabtu (30/12/2006), jumlah kasus yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2003 hanya 24 kasus, pada tahun 2004 bertambah menjadi 236 kasus.Dari 430 kasus tersebut, kasus terbanyak berasal dari korupsi atau penggelapan (177), penipuan (157), kejahatan perbankan (27), pemalsuan dokumen (19), teroris (5), penggelapan pajak (4), perjudian (3), penyuapan (7), narkotika (3), pornografi anak (1), pemalsuan uang rupiah (4) pencurian (1), pembalakan liar (4), tidak teridentifikasi dan lain-lain (18) kasus. PPATK juga menyebutkan, laporan transaksi keuangan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sampai dengan tanggal 28 Desember 2006 berjumlah 6.776 LTKM. Laporan tersebut disampaikan oleh 115 Bank, 13 Perusahaan Efek, 14 Pedagang Valas, 1 Dana Pensiun, 7 Lembaga Pembiayaan, 1 Manajer Investasi, dan 11 Perusahaan Asuransi. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) yang sudah dilaporkan oleh PJK adalah sebanyak 1.968.180 laporan. Selain itu PPATK juga menerima Laporan Pembawaan Uang Tunai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 1.432 laporan. (qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads