Kelas Mau Dihapus, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Besaran Iuran

Kelas Mau Dihapus, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Besaran Iuran

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2024 16:58 WIB
Layanan BPJS Kesehatan di Pasuruan
Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Jakarta -

Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem baru yang akan digunakan dengan standar fasilitas rawat inap yang sama. Program ini akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti buka suara menjelaskan rencana tersebut, termasuk soal iurannya.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan yang disampaikan ketua dewan, tarif, kelas berapa, itu belum ada. Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Ghufron dalam rapat dengan Komisi IX DPR Rabu (27/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron mengatakan jika iurannya sama, untuk orang kaya tidak akan keberatan tetapi akan mempersulit masyarakat miskin. Karena jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan ini menggunakan konsep gotong royong.

"Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringat, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dikutip dari detikhealth, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan direncanakan bakal berlaku di seluruh RS Indonesia mulai Juni 2025 mendatang.

Ada 12 kriteria untuk rumah sakit mengimplementasi KRIS. Kriteria ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

(ada/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads