Cara Membuat BPJS Kesehatan, Praktis dan Nggak Pake Ribet!

Cara Membuat BPJS Kesehatan, Praktis dan Nggak Pake Ribet!

Fathia Ariana Salima - detikFinance
Sabtu, 06 Apr 2024 06:08 WIB
Kabupaten Pasuruan Targetkan 100 Warga Tercover Jaminan Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: Muhajir Arifin
Jakarta -

Seluruh penduduk Indonesia diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menjadi peserta BPJS menjamin akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyrakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehawan wajib segera mendaftar. Calon peserta bisa memanfaatkan layanan online atau offline bergantung pada kebutuhannya.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Dikutip dari situs Kelurahan Seloharjo, berikut adalah beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan kartu BPJS Kesehatan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Alamat email
  • Nomor handphone aktif
  • Buku rekening bank
  • NPWP
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Pas foto ukuran 3 x 4 digital maksimal 50 kb.

Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Online

Cara membuat merujuk pada cara pendaftaran BPJS Kesehatan lewat mobile JKN. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah di rumah. Berikut ini tata caranya:

  1. Unduh aplikasi mobile JKN dari App Store atau Google Play Store
  2. Setelah diunduh, buka aplikasi di HP lalu pilih "Daftar"
  3. Klik opsi "Pendaftaran Peserta Baru"
  4. Pada laman ketentuan dan persyaratan, klik "Setuju".
  5. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia, lalu ketikkan kode captcha.
  6. Setelah data peserta BPJS Kesehatan keluarga Anda muncul di layar, klik "selanjutnya"
  7. Masukkan data diri lalu klik "selanjutnya". Klik "sebelumnya' untuk mengedit data apabila ada kesalahan.
  8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan dokter gigi yang Anda inginkan.
  9. Masukkan alamat email dan nomor handphone kemudian klik "simpan".
  10. Salin kode verifikasi yang dikirim di email. Ketikkan kode tersebut pada kolom yang tersedia di aplikasi mobile JKN.
  11. Pilih kelas BPJS Kesehatan yang Anda inginkan dan klik "selanjutnya".
  12. Lakukan pembayaran dengan virtual account yang dikirimkan melalui email.
  13. Peserta dinyatakan resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran premi.

Cara Membuat BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp (WA)

Layanan pendaftaran BPJS Kesehatan tersedia lewat Pandawa di nomor 0811-8165-165. Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT
  1. Kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan
  2. Pandawa akan mengirim pesan dan link pendaftaran yang dapat diakses
  3. Klik link pendaftaran tersebut
  4. Pilih menu 'Pendaftaran Baru'
  5. Pilih jenis kepesertaan, contohnya 'PBPU/Mandiri'
  6. Masukkan foto KK, lalu tekan 'Next'
  7. Kemudian, isi formulir pendaftaran sesuai identitas kepesertaan
  8. Unggah foto KK, lalu tekan 'Next'
  9. Centang kolom persetujuan lalu tekan 'Submit,' usai membaca informasi tentang pendaftaran BPJS Kesehatan
  10. Pandawa BPJS Kesehatan akan memberikan balasan terkait status pendaftaran yang sudah aktif
  11. Jangan lupa bayar iuran kepesertaan.

Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline

Masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran secara offline di kantor BPJS kesehatan terdekat. Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut tata caranya:

  1. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, seperti fotokopi KK dan KTP serta foto diri ukuran 3 x 4
  2. Isi formulir pendaftaran dari petugas dengan benar dan lengkap
  3. Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual account BPJS untuk melakukan pembayaran iuran dan transfer dana klaim jika diperlukan
  4. Lakukan pembayaran premi di ATM/bank mitra BPJS Kesehatan
  5. Berikan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu kartu dicetak
  6. Setelah pendaftaran selesai, Anda bisa memeriksa nomor kartu BPJS kesehatan melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

Perlu diingat, BPJS Kesehatan baru aktif dan siap digunakan dalam waktu 14 hari setelah permohonan pembuatan BPJS diterima.




(row/row)

Hide Ads