Dibatasi Aturan, Pemda Masih Punya Celah Tempatkan Dana SBI
Selasa, 09 Jan 2007 11:58 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat berencana menerbitkan aturan yang mengurangi penempatan dana pemda-pemda di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Namun selama tidak ada sinkronisasi antara perencanaan dengan pelaksanaan proyek, masih ada celah bagi pemda untuk menempatkan dananya di SBI."Selama tidak ada sinkronisasi perencanaan proyek bisa saja mencari celah. Yang lebih penting bukan dengan aturan lebih baik misalnya ada sinkronisasi antara perencanaan proyek dengan pelaksanaan proyek," ujar pengamat ekonomi dari Indef, Fadhil Hasan ketika dihubungi detikcom, Selasa (9/1/2007).Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, bahwa saat ini pemerintah telah memiliki beberapa mekanisme untuk mengontrol dana pemda agar lebih produktif. "Ada beberapa mekanisme untuk mengontrol maupun membuat mereka lebih bisa menggunakan dana itu lebih produktif, tapi nantilah," kata Menkeu.Fadhil menambahkan kalau proyek yang dilaksanakan oleh pemda tidak jalan, akhirnya dalam APBD akan ada dana yang menganggur. "Daripada nganggur akhirnya disimpan lagi di SBI," ujarnya.Data BI per November 2006 mencatat penempatan dana SBI mencapai Rp 202 triliun. Dari jumlah itu sekitar Rp 43 triliun dimiliki oleh pemda.Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo menilai, harus ada jadwal waktu yang jelas sehingga dana bisa dicairkan tepat saat pemda butuh dana untuk belanja barang dan modal untuk keperluan pelaksanaan proyek."Cuma birokrasi di pusat akan kerepotan kalau penjadwalannya ketat seperti ini," ujarnya.
(ddn/ir)











































