BI Kaget Miranda Masuk Balitbang Golkar
Rabu, 10 Jan 2007 16:43 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merasa kaget dengan masuknya nama Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom dalam Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) partai Golkar. BI akan meneliti lebih lanjut hal tersebut."Ah masak? kan nggak boleh, kita akan cek dulu," ujar Kabiro Humas BI Filianingsih Hendarta saat dihubungi detikcom, Rabu (10/1/2007).Seperti diketahui, nama Miranda merupakan salah satu dari 105 pengurus pergantian antarwaktu (PAW) yang dilantik pada hari ini oleh Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla. Namun Miranda tidak menghadiri acara pelantikan, dan belum diketahui persis apakah Miranda sudah memberi persetujuannya. Yang pasti UU UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tidak memperbolehkan anggota Dewan Gubernur masuk sebagai pengurus maupun anggota partai.Dalam Pasal 47 UU ayat 1 dikatakan: "Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang : 1. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga; 2. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; 3. menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik".Dalam pasal 2 dikatakan: "Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya".
(ddn/qom)










































