Miranda Harus Pilih BI atau Golkar

Miranda Harus Pilih BI atau Golkar

- detikFinance
Kamis, 11 Jan 2007 10:56 WIB
Jakarta - Kabar masuknya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom ke Golkar masih membingungkan. Partai Golkar melalui Sekjen Rully Chairul Azwar mengatakan, Miranda sudah oke masuk Golkar, namun Miranda melalui Kabiro Humas BI Filianingsih Hendarta menepis kabar itu.Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo meminta Miranda segera menentukan sikap apakah tetap menjadi anggota Dewan Gubernur BI atau masuk Balitbang Golkar."Karena secara legal berdasarkan UU BI pasal 47, anggota dewan gubernur dilarang merangkap jabatan di lembaga lain," ujar Dradjad ketika dihubungi detikcom, Kamis (11/1/2007).Dradjad mengakui dirinya sudah mengecek ke rekannya di pimpinan DPD Partai Golkar, Balitbang struktur organisasinya belum jelas, apakah merupakan organ dari DPP atau bukan. "Jadi masih abu-abu," ujarnya.Dradjad mengkhawatirkan, jika anggota dewan gubernur BI merangkap jabatan di partai politik akan mengganggu kredibilitas Bank Indonesia.Yang menarik, di UU No 23 tahun 1999 pasal 47 ayat 1 pasal c disebutkan secara jelas bahwa anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.Namun setelah direvisi UU tersebut, yakni melalui UU No 3 tahun 2004, tidak disebutkan secara jelas anggota dewan gubernur dilarang menjadi anggota partai politik. Meskipun dalam UU yang baru itu tetap dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai, menjadi anggota partai tidak disebutkan. "Jadi kalau menjadi anggota saja, tidak dilarang," ujarnya. Tetapi tetap saja, dari sisi etika dan kredibilitas, hal itu akan mengganggu kinerja BI sebagai gawangnya kebijakan perbankan dan moneter di Indonesia."BI kan lembaga independen, kalau anggota dewan gubernur menjadi pengurus kesannya BI itu partisan salah satu partai politik, bayangkan kalau dewan gubernur ada yang Partai Demokrat, PPP, apa gak jadi kacau," ujarnya.Pelaku pasar pun akan melihat jangan-jangan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh BI ada embel-embel unsur politisnya."Kalau diatasnya ada bau-bau politis dibawahnya jadi ada pengkotakan, posisi direktur untuk jatahnya partai ini, direktur itu jatahnya parpol yang lain. Itu kan rusak. Jadi Bu Miranda tegas saja kalau memilih menjadi pengurus ya sebaiknya mundur dari anggota dewan gubernur," ujarnya.Tapi jika Miranda memutuskan untuk tetap di Bank Indonesia, Miranda harus memberikan keterangan resmi. Hal serupa juga berlaku untuk Ketua BPK Anwar Nasution yang namanya disebut masuk dalam pengurus Balitbang. Berdasarkan UU No 15 tentang BPK yang baru, secara jelas disebutkan anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads