BI Keluarkan Strategi Baru Perbankan
Jumat, 12 Jan 2007 21:18 WIB
Jakarta - Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memperkuat stabilitas perekonomian Indonesia, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan 8 arah dan strategi kebijakan di bidang perbankan.Demikian disampaikan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, dalam acara Bankers Dinner 2007, di Gedung Kebon Sirih BI, Jalan MH Thamrin,Jakarta, Jumat(11/1/2007).Forum tahunan itu dihadiri pimpinan perbankan nasional, wakil pemerintah, parlemen dan para akademisi. Dan bertepatan dengan 10 tahun krisis ekonomi Indonesia, Burhanuddin juga menyampaikan catatan atas berbagai permasalahan perekonomian Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun.Kedelapan arah dan strategi kebijakan tersebut adalah pertama, BI akan lebih berperan aktif sebagai katalisator dalam mendorong proses intermediasi perbankan. Bank Indonesia akan memposisikan sebagai salah satu pusat informasi, kajian dan database perekonomian/industri nasional.Kedua, Bank Indonesia akan berupaya meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah untuk menata kembali industri perbankan, khususnya melalui revitalisasi peran bank-bank BUMN. Ketiga, Bank Indonesia akan berupaya memfasilitasi proses merger. Sejumlah insentif telah diberikan sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang lalu.Untuk itu, Bank Indonesia harus terlibat secara lebih decisive, untuk mendorong bank-bank yang berpotensi menimbulkan instabilitas dapat memberikan respons secara positif. Keempat, Bank Indonesia akan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan. Kebijakan-kebijakan yang diterbitkan dalam waktu dekat, selain ada yang akan mengubah isi PBI tertentu, ada pula yang hanya akan berupa surat penegasan atas penafsiran beberapa ketentuan lalu. "Antara lain ketentuan mengenai tata cara penilaian kolektibilitas kredit dan penyesuaian beberapa ketentuan yang terkait dengan Prinsip-Prinsip Kehati-hatian Perbankan," papar Burhanuddin.Kelima, Bank Indonesia akan mengeluarkan panduan yang akan memandu bank milik asing untuk berperan lebih optimal dalam proses intermediasi dan mengeluarkan kebijakan khusus pembatasan tenaga kerja asing di level middle management serta kewajiban melaksanakan transfer of knowledge."Tenaga kerja asing akan kami batasi hanya sampai 2 (dua) tingkat dibawah direksi kecuali untuk bidang-bidang yang tidak mampu diisi oleh tenaga kerja domestik. Dan mereka diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk melaksanakan transfer of knowledge," jelas Burhanuddin.Keenam, Bank Indonesia akan proaktif mengambil peran dalam pengembangan pasar dan instrumen keuangan (financial market deepening).Ketujuh, BI akan menerapkan program akselerasi perbankan syariah Indonesia. Program tersebut akan mencakup 3 (tiga) hal, yaitu program sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, mendorong pengayaan produk dan jasa serta outlet pelayanan keuangan syariah Dan yang terakhir, BI akan mengkaji ulang pengaturan pengembangan BPR dalam rangka peningkatan dan perluasan peran dan kontribusinya ke sektor UMKM di seluruh pelosok tanah air.
(hdi/ddn)











































