Belakangan ini seruan menarik dana di bank ramai di media sosial. Seruan itu muncul lantaran beredar kabar dana nasabah yang tiba-tiba menghilang.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih mengatakan tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat berdampak pada perekonomian negara. Pelakunya dapat dijerat pidana.
Yenti menjelaskan pelaku dapat dijerat pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 27 UU ITE, bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kalau menyerukan rush, bisa dijerat pidana. Denda ITE-nya maksimal Rp 1 miliar," kata Yenti kepada detikcom, Senin (29/4/2024).
Senada, Pengamat Perbankan dan Praktisi Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pelaku yang mengajak dapat diduga menyebarkan hoaks. Penyebaran hoaks ini tertuang dalam UU ITE pasal 27.
"Jika terbukti bersalah, pelakunya bisa dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya kepada detikcom.
Dia menegaskan tindak pidana ini dapat menjerat pelaku apabila pihak yang bersangkutan atau bank mengajukan tuntutan dengan pasal mencemarkan nama baik.
"Bank dapat menuntut dengan pasal mencemarkan nama baik buat pelaku yang menyebutkan/memfitnah salah satu atau beberapa bank," jelasnya.
(ara/ara)