Kasus penipuan berkedok investasi dengan iming-iming bunga tinggi kerap terjadi di Indonesia. Sayangnya, masih saja ada masyarakat yang tergiur dan menjadi korban penipuan tersebut.
Belum lama ini, terjadi kasus penipuan investasi yang dilakukan oknum karyawan Bank BTN. Menanggapi hal ini anggota Komisi XI DPR RI Junaidy Auly meminta korban penipuan untuk menempuh jalur hukum.
Melalui jalur hukum, kata Junaidy, masyarakat juga dapat mengungkap kasus penipuan lebih jauh. Hal ini termasuk apakah penipuan tersebut melibatkan oknum pegawai Bank BTN atau ada keterlibatan pihak lain.
Junaidy juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi bodong, transaksi bisnis yang mencurigakan, dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan suku bunga tidak wajar.
Ia pun menyayangkan kasus penipuan investasi bodong yang kerap terjadi. Terlebih penipuan ini kerap mengakibatkan kerugian yang cukup besar, bahkan mencapai miliaran rupiah. Menurut Junaidy, tawaran keuntungan tinggi dan cepat menjadi pemicu kecerobohan para korban investasi bodong.
Selain faktor tersebut, rendahnya literasi keuangan pada sebagian masyarakat juga membuat para penjahat keuangan mudah melancarkan aksinya. Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan terungkapnya penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Adapun hal ini menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia.
"Jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar Junaidy dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Junaidy pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pengaduan OJK untuk mengecek keamanan penawaran investasi tersebut. Pasalnya, OJK berkewajiban menjelaskan terkait investasi yang benar, jenis transaksi yang benar dan aman, serta Pinjol yang legal.
"Karena memang OJK bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri jasa keuangan," paparnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary BTN Ramon Armando menjelaskan kasus penipuan investasi merupakan kejahatan perbankan. Kasus ini terjadi karena pemilik dana tergiur oleh oknum (ASW) yang menawarkan suku bunga tinggi, yakni 10 persen setiap bulannya.
Padahal, kata Raman, BTN tidak pernah memberlakukan suku bunga sebesar itu. Selain itu, proses pembukaan rekening tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Ramon pun menegaskan para pemilik dana tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.
"Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.
Ramon menegaskan Bank BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga sebesar 10% per bulan dan telah memecat kedua oknum tersebut.
Mereka pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terkait tudingan ada dana nasabah yang raib, ia menegaskan tidak ada dana nasabah yang raib atau hilang di BTN. Di sisi lain, oknum pegawai yang terlibat pun sudah dikeluarkan dengan tidak hormat dan divonis hukuman oleh pihak berwenang.
"Bahkan kami yang melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Kami proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai BTN ke Polda Metro Jaya, sejak 6 Februari 2023, terkait penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat," pungkasnya.
Simak Video "Simple! Cari dan Beli Rumah Idaman Lewat BTN Properti"
(ncm/ega)