Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Minggu, 05 Mei 2024 10:00 WIB
(Ilustrasi Baru) Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek harus memenuhi syarat jika ingin mencairkan saldo yang terkumpul.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini ada dua, yaitu harus memenuhi kriteria tertentu dan harus melengkapi dokumen.

Yang dimaksud kriteria adalah alasan suatu kondisi atau alasan yang membuat peserta berhak mencairkan dana JHT. Syarat dokumen adalah berkas-berkas yang membuktikan identitas diri serta kondisi Anda sesuai kriteria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir situs BP Jamsostek, berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dari kriteria, dokumen, serta cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat untuk dapat mencairkan JHT BPJS Kesehatan adalah peserta dalam kriteria atau alasan berikut ini:

ADVERTISEMENT
  • Mencapai usia Pensiun 56 Tahun
  • Mencapai usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Mencapai batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Adapun syarat dokumen umum yang perlu disiapkan adalah:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
  • KTP Elektronik Asli
  • Kartu Keluarga Asli
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Syarat Tambahan untuk Kriteria Tertentu

Selain syarat dokumen umum di atas, beberapa kriteria pencairan BPJS Ketenagakerjaan memerlukan syarat dokumen tambahan, antara lain sebagai berikut:

Mengalami PHK

Jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka harus mencantumkan bukti berikut ini:

  • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Mengundurkan Diri

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, maka harus menyertakan Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.

Meninggalkan Indonesia Selamanya

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka harus menyertakan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Mengalami Cacat Total

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total, maka harus menyertakan surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap.

Peserta Meninggal Dunia

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, pihak keluarga wajib menyertakan:

  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)

Mengambil Sebagian JHT 10%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil sebagian saldo JHT senilai 10%.

Namun hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Mengambil Sebagian JHT 30% untuk Membeli Rumah

Khusus untuk tujuan membeli rumah, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil sebagian saldo JHT senilai maksimal 30%. Pengambilan rumah secara tunai harus menyertakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

Sedangkan jika membeli rumah secara kredit, syarat tambahannya antara lain dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK; dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta

Cara Klaim JHT Via Lapak Asik

Cara klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah dan bisa dilakukan via online. Caranya ialah melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Pengajuan lewat Lapak Asik hanya bisa dilakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.

Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Isi alasan Anda mengajukan klaim.
  4. Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  5. Anda akan mendapat konfirmasi data pengajuan, simpan.
  6. BP Jamsostek akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email.
  7. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
  8. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Nah itulah tadi berbagai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan kriteria, dokumen, dan cara mengajukannya.




(bai/inf)

Hide Ads