Amandemen UU BI Masih Wacana

Amandemen UU BI Masih Wacana

- detikFinance
Jumat, 19 Jan 2007 18:02 WIB
Jakarta - Amandemen UU No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia seperti yang diusulkan Ketua DPR Agung Laksono masih sebatas wacana. BI akan mendiskusikan masalah itu terlebih dahulu."Amandemen UU BI kita masih dalam taraf wacana, kita diskusi dulu deh mengenai hal itu. Kita akan coba dengan berbagai pihak," ujar Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (19/1/2007).Ketua DPR sebelumnya mengungkapkan rencananya untuk mengajukan amandeman UU BI karena otoritas moneter dinilai terlalu steril dan tidak menyentuh sektor riil. Agung mengaku mendapat laporan tentang tersimpannya dana di BI dan tidak disalurkan ke sektor riil.Menurut Burhanuddin, yang menjadi permasalahan saat ini adalah adanya likuditas yang berlebih, dan tidak tersalurkan. Padahal sektor riil membutuhkan dana itu."Persoalannya mengapa ini semua tidak jalan, kenapa intermediasi tidak jalan, jadi ini bukan kekurangan likuiditas, tapi adalah bagaimana mengurangi risiko kredit," kata Burhanuddin.Masalah lain yang perlu diselesaikan adalah mengenai perluasan akses perbankan. "Itulah yang kemarin dijabarkan dalam delapan poin kemarin. Nanti pekan depan ada perinciannya," tandas Burhanuddin. (qom/hdi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads