Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya

Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Selasa, 14 Mei 2024 11:15 WIB
Karang gigi
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Perawatan gigi dan mulut termasuk layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua pelayanan gigi bisa menggunakan jaminan kesehatan tersebut. Lantas, apakah scaling gigi dicover BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, hanya beberapa pelayanan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan. Dan scaling atau pembersihan karang gigi adalah salah satunya.

Merujuk catatan detikcom, Agustian Fardianto selaku Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan juga memastikan scaling gigi termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberikan penjaminan pelayanan peserta sesuai indikasi medis. Termasuk pelayanan scaling gigi kepada peserta yang dapat dijamin sesuai dengan kebutuhan medis," kata pria yang akrab disapa Ardi itu.

Jika ingin melakukan perawatan gigi tersebut, cek persyaratan dan cara scaling gigi BPJS Kesehatan berikut.

ADVERTISEMENT

Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan indikasi medis. Itu artinya, scaling untuk kepentingan estetika tidak berlaku.

"Scaling gigi/pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis atau perintah dari dokter dan tidak bisa atas permintaan sendiri," tulis BPJS Kesehatan pada kolom komentar di akun Instagram resminya.

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar di kartu peserta," lanjut BPJS Kesehatan.

Begitu juga yang dibeberkan oleh Ardi, scaling hanya sesuai indikasi medis dan bisa dilakukan oleh peserta di FKTP. Peserta terlebih dulu mesti memperoleh rujukan dari dokter yang menunjukkan indikasi kebutuhan medis untuk tindakan scaling gigi.

Layanan scaling yang dijamin BPJS Kesehatan pun hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun.

Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang ingin scaling menggunakan BPJS Kesehatan, simak prosedur dan tata caranya berikut:

  1. Peserta dapat mendatangi FKTP yang dipilih, yaitu puskesmas atau klinik. Pastikan faskes tersebut memiliki layanan dokter gigi.
  2. Di faskes pertama, peserta BPJS Kesehatan mesti melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  3. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Apabila ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan pelayanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di FKTP.
  4. Apabila ada indikasi medis lebih serius dan faskes pertama tidak memadai, dokter akan merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk selanjutnya dilayani oleh dokter gigi spesialis. Dan jangan lupa untuk meminta surat rujukan dari faskes pertama untuk berobat di rumah sakit rujukan ya.

Nah, itu dia syarat dan cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu!




(azn/fds)

Hide Ads