BNI Desentralisasikan Penyaluran Kredit Maksimal Rp 25 Miliar

BNI Desentralisasikan Penyaluran Kredit Maksimal Rp 25 Miliar

- detikFinance
Rabu, 24 Jan 2007 16:38 WIB
Jakarta - Lebih dari 50 persen penyaluran kredit BNI sudah diputuskan secara desentralisasi tanpa meminta keputusan dari BNI pusat."50 persen (kredit) saya kira sudah mayoritas non korporasi dan berarti lebih dari 50 persen kredit BNI itu sudah diputuskan secara desentralisasi," kata Direktur Utama BNI Sigit Pramono, seusai acara MoU Sindikasi Kredit Jalan Tol Surabaya-Mojokerto di Hotel Shangri-la, Jakarta, Rabu (24/1/2006). Pernyataan Sigit ini menanggapi permintaan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan kewenangan daerah dalam memberikan keputusan pemberian kredit. Dijelaskan Sigit, untuk sentra kredit menengah BNI di daerah, manajemen daerahnya memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan pemberian kredit sendiri hingga Rp 25 miliar."Di daerah wewenangnya sampai Rp 25 miliar dan nilai kredit itu untuk daerah sudah cukup besar," ujarnya. Dilanjutkan Sigit, untuk kredit-kredit korporasi memang masih ditangani oleh pusat. Hal ini karena nilainya yang cukup besar dan berjangka waktu lama serta memiliki risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu harus ditangani dan dikelola oleh tim yang ahli dari pusat.Sebelumnya BI meminta kewenangan yang lebih besar kepada manajemen perbankan di daerah untuk dapat memberikan keputusan pemberian kredit kepada nasabah tanpa meminta persetujuan pusat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah melalui penyaluran kredit perbankan. (ard/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads