Biaya untuk rumah sakit melakukan perbaikan sesuai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diperkirakan sekitar Rp 2 miliar. Hal ini berdasarkan kunjungannya ke RSUP dr. Johannes Leimena Ambon yang melakukan uji coba KRIS.
"Kita sudah memperkirakan juga, rumah sakit pemerintah pusat, provinsi, pasti dia punya anggaran. Misalnya dari 15 rumah sakit yang diuji coba, saya pergi ke Leimena di Ambon, diitung-itung kurang lebih Rp 2 miliar lah untuk merapikan semuanya itu," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena di Gedung BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Terkait insentif bagi rumah sakit swasta, Melki menyebut banyak rumah sakit yang sudah masuk kategori mampu. Ia tidak menegaskan apakah akan ada insentif, namun hanya menyebut pemberian insentif masih dibicarakan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang swasta kan kita tahun ada yang mampu ada yang nggak. Yang mampu Grup Siloam pasti mampu banget lah, grup-grup gede atau menengah cukup lah. Nanti yang kurang-kurang nanti ini kita bicara sama pemerintah, gimana mensiasati yang kurang-kurang ini," tuturnya.
Ia lalu mengingatkan bahwa penerapan KRIS bukan berarti menghapus kelas BPJS yang saat ini berlaku. KRIS bertujuan melakukan standarisasi layanan, bukan standarisasi kelas.
"Yang pasti KRIS imi untuk melayani semua kelas rawat inap standar, yang rawat aja ya, yang berobat jalan itu sendiri lagi perhitunganya. Yang dibikin standar itu yang standarisasi pelayanan, bukan standarisasi kelas ya," terang dia.
Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti bilang pihaknya tidak akan menghapus kelas 1,2 dan 3 saat KRIS berlaku. Menurutnya pihaknya hanya melakukan standarisasi fasilitas layanan yang saat ini belum diatur.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu, nggak ada. Karena yang sekarang ini kan kelas 3 standarnya seperti apa, nggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa. Ada yang kelas 3 ada AC, ada yang nggak ada, maunya sendiri, ini harusnya terstandarisasi," tutup dia.
Sebagai informaai, Berikut 12 kriteria rawat inap KRIS
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.