Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti membantah iuran kelas BPJS Kesehatan menggunakan tarif tunggal usai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Penetapan tarif sendiri ada di tangan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan masih terus dievaluasi.
Ghufron malah mempertanyakan pihak yang menyebut besaran iuran kelas 1,2 dan 3 BPJS kesehatan akan disetarakan. Sebelumnya ia juga membantah kelas BPJS akan dihapus saat KRIS berlaku.
"Yang bilang sama siapa?" katanya saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas mempertanyakan nilai gotong royong jika rencana tersebut diterapkan. Menurutnya kalangan harusnya membayar lebih banyak, sementara yang miskin sekali dibantu oleh pemerintah.
"Kalau iuran itu nominalnya sama, gotong-royongnya di mana? Namanya gotong royong, yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit. Miskin sekali dibayari pemerintah oleh negara, dan itu sudah terjadi," tuturnya.
Ia juga menjawab asumsi bahwa layanan bagi peserta kelas 1 BPJS Kesehatan akan turun kelas karena adanya KRIS. Menurutnya pihak yang berasumsi seperti itu belum paham sepenuhnya.
"Kalau Anda mendahului, nanti suatu ketika gimana yang kelas 1 turun, memangnya sudah? Kan nggak. Kan itu di pikiran Anda, pikiran sendiri. Yang protes kan nggak paham, wong belum. Ditetapkan aja belum, dievaluasi dulu.
Padahal ia sendiri dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah membantah bahwa kelas BPJS kesehatan akan dihapus. Pemerintah hanya menjalankan standarisasi dengan 12 kriteria yang ditetapkan.
"Siapa yang bilang (kelas 1 turun kelas 3), yang bilang siapa? Kan dievaluasi dulu. Sukanya kan punya pikiran sendiri itu loh. Kelas dihapus! loh siapa, pak mentri, saya bantah, DPR sudah bantah," tuturnya.
Berikut 12 kriteria rawat inap KRIS
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.