Identifikasi Aset Pendukung Penerbitan Sukuk Dimulai

Identifikasi Aset Pendukung Penerbitan Sukuk Dimulai

- detikFinance
Jumat, 26 Jan 2007 16:32 WIB
Jakarta - Pemerintah harus memulai proses identifikasi aset-aset negara yang akan dijadikan sebagai pendukung transaksi atau underlying asset bagi penerbitan surat berharga syariah negara (Sukuk). Demikian disampaikan Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu Dahlan Siamat Waluyanto di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/1/2007)."Aset itu tidak termasuk aset BUMN. Aset milik pemerintah yang berupa tanah dan bangunan jumlahnya banyak mencapai ribuan," ujarnya.Yang penting, lanjut Dahlan, aset berupa tanah atau bangunan itu memiliki nilai ekonomis. Sebagai peraturan pelaksana RUU Sukuk, juga sudah disiapkan rancangan peraturan pemerintah mengenai pendirian Special Purpose Vehicle (SPV) yang merupakan penerbit dari Sukuk. Dengan demikian, diharapkan pada saat RUU Sukuk menjadi UU, pemerintah telah siap menerbitkan Sukuk. Untuk tahap awal, pemerintah akan menerbitkan Sukuk dengan metode sewa (ijarah). Alasannya, dengan Ijarah, mekanisme penerbitannya lebih mudah dan diminati oleh pasar.Untuk membiayai pembangunan proyek, maka struktur Istina' menjadi alternatif untuk membiayai proyek. Namun penerbitan Sukuk ini masih mengalami kendala yakni dari sisi pajak. Berdasarkan UU No 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, penjualan atau penyewaan barang milik negara (BMN) yang akan dijadikan aset Sukuk oleh pemerintah kepada SPV dikenakan PPN dan PPnBM. Setelah Sukuk jatuh tempo, saat SPV menjual aset tersebut kepada pemeirntah, juga dikenakan PPN dan PPnBM. Untuk itu, saat ini tengah diusulkan supaya pungutan PPN atau PPnBM tersebut dihapuskan, karena transaksi atas aset tersebut hanya terhadap hak manfaatnya saja. Dan tidak terjadi peralihan kepemilikan dari aset."Kalau tidak dihilangkan, penerbitan Sukuk tidak menarik karena cost of borrowing-nya menjadi mahal," kata Dahlan.Ditjen Pengelolaan utang Rahmat Waluyanto menambahkan, pihaknya mengakui agak telat mengusulkan penghapusan PPN dan PPnBM dalam amandeman RUU Perpajakan yang saat ini masuk di DPR. "Kita memang agak telat dalam menyampaikan itu. Tetapi kita punya kesempatan untuk mengusulkan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR. Nanti akan diakomodir dalam RUU," ujar Rahmat. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads