Pemerintah telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online. Nama pemilik rekening pun sudah ditandai.
Selanjutnya mereka tidak bisa membuka rekening kembali di bank manapun.
"Ini yang sudah diblokir ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut ya. Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank bukan hanya di bank-bank tempat rekening mereka diblokir," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Mahendra usai rapat soal Satgas Pemberantasan Judi Online di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5.000 Rekening Judi Online Diblokir! |
Menurut Mahendra pihak bank juga mempelajari tipologi atau ciri-ciri rekening yang biasa digunakan sebagai rekening judi online. Bila memang ada yang dicurigai pihak bank bisa menyelidikinya dan menindak rekening tersebut.
"Ke depan memang kita harus lakukan lebih lanjut, yaitu kaitan dengan ciri-ciri seperti apa, tipologi rekeningnya seperti apa, ini yang harus dilakukan dan kemudian kita enforce itu ke bank-bank tersebut," papar Mahendra.
Sejak Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tercatat telah memblokir sekitar 5 ribuan rekening dan akun dompet digital terkait judi online. Rinciannya ada 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital yang diblokir.
Simak juga Video: Dugaan Utang dan Judi Online Jadi Alasan Perwira TNI di Papua Bunuh Diri