Berapa Kali Bisa Berobat Pakai BPJS dalam Sebulan?

Berapa Kali Bisa Berobat Pakai BPJS dalam Sebulan?

Amalia Putri - detikFinance
Jumat, 24 Mei 2024 07:30 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah jaminan perlindungan kesehatan untuk para peserta terdaftar yang telah membayar iuran. Peserta BPJS bisa memperoleh fasilitas kesehatan mulai dari layanan pemeriksaan, rawat jalan, sampai rawat inap. '

Adapun, BPJS membedakan pelayanan kesehatan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Berapa kali bisa berobat pakai BPJS Kesehatan dalam sebulan?

Tidak ada batasan dalam penggunaan BPJS Kesehatan dalam waktu satu bulan. Peserta BPJS bisa berobat sesuai kebutuhan menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan tempat atau wilayah terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, aturannya berbeda untuk peserta yang mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selain di tempat atau wilayah terdaftar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama," bunyi ayat 3 dari pasal 55 Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan bahwa jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP yang berada di luar daerah FKTP terdaftar, maka peserta hanya boleh mengunjungi atau berobat sebanyak tiga kali saja dalam sebulan.

Berdasarkan catatan detikcom, berikut merupakan tata cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan.

Cara Berobat ke FKTP Pakai BPJS Kesehatan

1. Datang ke FKTP yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan dengan kepesertaan pasien. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di rumah sakit tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

(fdl/fdl)

Hide Ads