Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) simpanan rupiah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers tingkat bunga penjamin LPS.
"Maka rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," katanya di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Rinciannya, bank umum simpanan rupiah 4,25%, bank umum simpanan valas 2,25%. dan BPR simpanan rupiah 6,75%. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juni sampai 30 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan rincian masing-masing bank umum rupiah di 4,25% valas di 2,25%. Untuk BPR rupiah di 6,75%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2024," tuturnya.
Baca juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan di 6,25% |
Purbaya menjelaskan keputusan ini memperimbangkan tiga hal. Pertama, mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil. Kedua, memperkuat momentum intermediasi perbankan, dan ketiga memberikan ruang lanjut dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
"Mempertimbangkan kinerja perekonomian, kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan, serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil, memperkuat, memperkuat momentum intermediasi perbankan, dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," bebernya.
Purbaya menjelaskan tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditetapkan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Ia mengimbau pihak perbankan transparan dan terbuka dalam menyapaika kepada nasabah soal berasan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Tonton juga Video: BI-Rate Tetap 6,00%