Menabung merupakan kegiatan menyisihkan dan menyimpan sebagian uang untuk kebutuhan di masa depan. Biasanya, orang-orang menabung di bank karena sistem keamanan di bank lebih terjamin sehingga terhindar dari bahaya tindak pencurian. Namun, bagaimana jika nasabah yang memiliki tabungan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris?
Meskipun hal tersebut terbilang jarang, tetapi tidak menutup kemungkinan kondisi itu terjadi. Terlebih, pihak bank mungkin tidak mengetahui kematian nasabahnya akibat nasabah tidak memiliki keluarga atau teman dekat.
Hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP) Perdata pasal 1126 sampai 1129 tentang Harta Peninggalan yang Tak Terurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus," bunyi pasal 1126.
Dalam pasal 1127, disebutkan bahwa Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.
Kemudian dijelaskan bahwa Balai Harta Peninggalan wajib melacak para ahli waris dengan cara melakukan pemanggilan melalui surat kabar resmi.
"Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya. Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu," bunyi pasal 1128.
Dalam pasal berikutnya, dijelaskan juga bahwa apabila terhitung tiga tahun dari saat terbukanya warisan dan tidak ada ahli waris yang muncul, maka uang di bank milik nasabah yang sudah meninggal dunia akan dikuasai oleh negara untuk sementara.
Lihat juga Video: Sukuk Gold Ownership Program : Pilihan Investasi yang Aman dan Berkelanjutan Bagi Nasabah Prioritas