Iuran Tapera Potong Gaji Jadi Sorotan, Begini Respons Bos LPS

Iuran Tapera Potong Gaji Jadi Sorotan, Begini Respons Bos LPS

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 15:59 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: LPS)
Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi sorotan. Dalam aturan terbaru, gaji pekerja, baik PNS maupun swasta dipotong untuk membayar iuran ini.

Purbaya menilai iuran tersebut berpotensi membuat daya beli masyarakat melambat. Tapi iuran tersebut tidak akan berpengaruh terhadap LPS.

"Kalau untuk kita untuk masyarakat, untuk LPS nggak berpengaruh, dipotong pun akan masuk bank juga kan uangnya pada akhirnya. Tapi pada masyarakat mungkin akan berpengaruh sedikit, daya belinya mungkin akan melambat sedikit," katanya saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Namun jika uang iuran dipakai untuk pembangunan maka dampaknya positif sebab akan membuka lapangan kerja. Pada akhirnya, kelas karyawan juga yang merasakan untung.

"Jadi yang penting adalah bagaimana menggunakan uang yang dipotong tadi. Kalau disimpan di Bank aja mungkin nggak akan merugikan ekonomi dan masyarakat. Tapi kalau diputar dengan baik dan mendorong aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, itu mungkin akan lebih berguna," bebernya.

Adanya iuran untuk Tapera juga berpengaruh kepada disposable income atau uang yang siap dibelanjakan. Tapi ia kembali mengingatkan bahwa perputaran uang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ya jelas pasti pengaruh jadi disposable income-nya turun. Jadi seandainya bisa akses uang itu nanti pun masih nanti. Yang jelas mereka sekarang akan terpengaruh. Tapi saya bilang tadi uangnya kan nggak akan dianggurkan. Kalau diputar dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi mungkin bisa bermanfaat dengan baik," tutur Purbaya.

Ia berharap otoritas terkait sudah menyiapkan program untuk alokasinya demi mendorong perekonomian. Perekonomian yang bagus akan berdampak positif bagi masyarakat.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu. (ily/das)


Hide Ads