Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tapera. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Kondisi ini membuat para karyawan mau tidak mau menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera, menambah daftar potongan gaji pekerja di Indonesia. Potongan gaji termasuk iuran dan asuransi para karyawan ini bisa sampai delapan jenis tiap bulannya.
Berikut komponen pemotongan gaji yang dibebankan ke karyawan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Berdasarkan situs resmi Kemenkeu, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan.
Dengan kata lain PPh adalah pajak atas penghasilan yang sudah didapat, dalam hal ini termasuk karyawan swasta (wajib pajak orang pribadi). Walaupun tidak semua pekerja harus membayar pajak penghasilan ini.
Sebab dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pekerja yang harus membayar PPh adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.
2. BPJS Kesehatan
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Secara khusus, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. BPJS Ketenagakerjaan JHT
Dalam catatan detikcom, setiap karyawan yang menjadi peserta layanan Jaminan Hari Tua (JHT) juga harus rela gajinya dipotong untuk iuran. Besar iuran yang dikenakan adalah 5,7% dengan pembagian 3,7% perusahaan dan 2% pekerja dari upah per bulan.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Potongan lainnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Dari total iuran 3%, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
5. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
Besar iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan. Sedangkan besar iuran Jaminan Kematian 0,3% dari upah per bulan.
6. Potongan asuransi
Selain pajak dan BPJS, sejumlah karyawan swasta juga dikenakan potongan-potongan lain seperti iuran asuransi. Biasanya iuran atau potongan ini dikenakan karena perusahaan memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.
Melansir dari situs pencari kerja glints, jenis potongan asuransi ini ada banyak. Antara lain asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Besaran iuran pun berbeda-beda tergantung kebijakan pemberi kerja atau perusahaan asuransi. Namun biasanya iuran ini juga dibagi bersama pemberi kerja sesuai dengan persentase tertentu.
7. Potongan Lain-Lain
Masih dalam catatan detikcom, ada juga perusahaan yang mencatat potongan lain-lain dalam slip gaji karyawan. Setiap punya kebijakan yang berbeda-beda terkait potongan gaji satu ini.
Sebaiknya setiap karyawan menanyakan lebih spesifik apa yang dimaksud potongan lain-lain tersebut. Potongan lain-lain ini bisa berupa potongan kehadiran, yaitu gaji dipotong bila karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas atau telat hadir atau cepat pulang. Besarannya pun tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Ada juga potongan koperasi. Potongan koperasi dibuat untuk karyawan yang membutuhkan pinjaman ke koperasi kantor. Pemotongan ini akan diberlakukan sampai karyawan melunasi utangnya. Banyak karyawan yang lebih suka kasbon di kantor ketimbang di bank karena koperasi memberikan bunga pinjaman yang lumayan kecil.
8. Tapera
Terbaru, pemerintah mewajibkan karyawan yang memiliki gaji minimal setara UMR untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Adapun skemanya karyawan harus menanggung 2,5% dan diambil dari gaji bulanan pekerja.
Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Simak Video: Tapera Oh Tapera, Bikin Resah Pekerja di Tengah PHK Tinggi di Indonesia