Iuran Tapera Diprotes Pengusaha-Pekerja, Airlangga: Perlu Sosialisasi

Iuran Tapera Diprotes Pengusaha-Pekerja, Airlangga: Perlu Sosialisasi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 17:14 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Anisa Indraini/detik.com
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih diperlukan sosialisasi lagi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Pasalnya saat ini kebijakan itu diprotes oleh pengusaha hingga pekerja.

"Jadi itu musti di dalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUR maupun Kementerian Keuangan," kata dia ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Ia juga mengatakan perlu dikaji lagi apa saja manfaat bagi para pekerja atas iuran tersebut baik untuk pembelian maupun renovasi rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapera perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," jelasnya.

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Dikutip dari situs resmi BP Tapera, lembaga itu dipegang oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Lima anggota komite itu punya sejumlah tugas. Mulai dari merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.

(ada/rrd)

Hide Ads