Kebijakan baru tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendatangkan protes dari kalangan pengusaha dan buruh.
Pasalnya, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mendalam kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya atas kemungkinan kebijakan ini diundur karena banyaknya penolakan seperti kenaikan UKT beberapa waktu lalu, Airlangga tidak berkomentar banyak dan tetap mengedepankan langkah sosialisasi tersebut. Setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali.
"Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana," kata dia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Iuran Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut pasti akan diimplementasikan karena diatur dan dikuatkan dalam undang-undang.
"(Ada kemungkinan batal?) Ini kan undang-undang," kata dia.