Asosiasi Buruh: Upah Cuma Naik Rp 60 Ribu, Nanti Dipotong Iuran Tapera

Asosiasi Buruh: Upah Cuma Naik Rp 60 Ribu, Nanti Dipotong Iuran Tapera

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2024 13:48 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi gaji.Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Buruh menolak keras iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) potong gaji. Alasannya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak sebanding dengan iuran tapera yang dipotong gaji setiap bulannya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan rata-rata kenaikan UMP di Pulau Jawa hanya Rp 60.000. Meskipun naik setiap tahun, Elly menyebut besaran UMP masih belum cukup. Apalagi harus dipotong dengan iuran Tapera.

"(Iuran Tapera) akan menjadi ancaman bagi mereka yang kenaikan upah rata-rata itu hanya di 3%. Artinya kalau gaji di Jawa misalnya Rp 2 juta tambah 3% itu hanya Rp 60 ribu penambahannya. Mereka harus mengiur Tapera sekitar 2,5%," kata Elly dalam Konferensi Pers terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elly menjelaskan apabila iuran potong gaji ini tetap dijalankan, akan berdampak pada daya beli masyarakat. Sebab, iuran ini akan menambah beban tanggung jawab bagi pekerja yang mempunyai banyak tanggungan, seperti keluarga dan biaya pendidikan.

"Dari pekerja, mereka bagaimana membayar anak sekolah untuk kontrakan rumah, boro-boro untuk mencicil rumah ini atau membantu mereka yang miskin dalam kategori kita sama-sama sebenarnya jadi ini adalah ancaman," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, dia khawatir pengusaha juga akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Bahkan mungkin pengusaha telah ancang-ancang menutup pabrik lantaran tidak sanggup membayar biaya yang dibebankan, yakni sebesar 0,5%.

"Dari pengusaha saya kira dengan beban ini mereka kan bisa saja alasannya bahwa kami saran habisi dulu ini apa namanya PHK dulu beberapa kali awal ini karena tidak sanggup. Artinya ini kan apakah pernah dipikirkan pemerintah bahwa dampak ini jangan hanya dipikirkan mudah ambil dari upah bulanan dan wajib itu mungkin bagi pemerintah sangat sederhana, tapi bagi buruh yang mayoritas bekerja di padat karya ini sangat mengganggu sekali," jelasnya.

(hns/hns)

Hide Ads