Tolak Iuran Potong Gaji, Buruh Bakal Gugat UU Tapera ke MK!

Tolak Iuran Potong Gaji, Buruh Bakal Gugat UU Tapera ke MK!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 02 Jun 2024 11:28 WIB
Infografis Tapera (Infografis Fuad Hasim, naskah Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Infografis Tapera (Infografis Fuad Hasim, naskah Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta -

Kalangan buruh bakal melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Buruh menolak kebijakan Tapera yang mewajibkan iuran 3% dari gaji setiap bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah harus segera mencabut aturan soal Tapera dan membatalkan kebijakan ini. Dua gugatan judical review bakal diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.

"Kami mendesak pemerintah untuk mencabut UU Tapera dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)," beber Said Iqbal kepada detikcom, Minggu (2/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Iqbal menyatakan di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Potongan yang dikenakan kepada buruh saat ini katanya sudah hampir mendekati 12% dari upah yang diterima. Antara lain Pajak Penghasilan 5%, iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2%.

ADVERTISEMENT

"Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," kata Said Iqbal.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads