Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak penolakan di masyarakat. Bahkan, kalangan pengusaha hingga buruh sudah menyatakan bakal menggugat aturan Tapera ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal penolakan yang terjadi. Basuki mengakui memang selama ini banyak suara sumbang soal penolakan Tapera di tengah masyarakat.
Soal permintaan peninjauan ulang hingga gugatan ke MK dia tak mau berkomentar banyak, dia cuma bilang agar semua pihak mengikuti saja prosesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali memang (yang menolak dan meminta kebijakan ditinjau ulang). Ya nanti kita ikuti saja prosesnya," kata Basuki ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Basuki memang enggan bicara banyak soal Tapera, ketika pertama kali ditanya soal Tapera pun dia bilang sudah banyak penjelasan yang diberikan pemerintah.
"Tapi saya kira sudah cukup penjelasannya ada dari KSP dan dari mana-mana," kata Basuki.
Padahal, perlu diketahui Basuki memiliki jabatan di Badan Pengelola (BP) Tapera. Basuki sebagai Menteri PUPR merupakan Ketua Komite Tapera.
Lewat program Tapera, buruh ataupun pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3% dari gajinya. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.
Di sisi lain apabila pekerja tak mau menggunakan manfaat Tapera, nantinya tabungan tersebut dikembalikan saat pensiun dengan nominal ditambah pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan BP Tapera.
Aturan Tapera mau digugat. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "Menteri Basuki soal Tapera: Itu Tabungan, Bukan Dipotong Terus Hilang"
[Gambas:Video 20detik]