Tapera Banyak Ditolak hingga Mau Digugat ke MK, Basuki: Kita Ikuti Prosesnya

Tapera Banyak Ditolak hingga Mau Digugat ke MK, Basuki: Kita Ikuti Prosesnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 03 Jun 2024 14:09 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono/Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta -

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak penolakan di masyarakat. Bahkan, kalangan pengusaha hingga buruh sudah menyatakan bakal menggugat aturan Tapera ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal penolakan yang terjadi. Basuki mengakui memang selama ini banyak suara sumbang soal penolakan Tapera di tengah masyarakat.

Soal permintaan peninjauan ulang hingga gugatan ke MK dia tak mau berkomentar banyak, dia cuma bilang agar semua pihak mengikuti saja prosesnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak sekali memang (yang menolak dan meminta kebijakan ditinjau ulang). Ya nanti kita ikuti saja prosesnya," kata Basuki ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Basuki memang enggan bicara banyak soal Tapera, ketika pertama kali ditanya soal Tapera pun dia bilang sudah banyak penjelasan yang diberikan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Tapi saya kira sudah cukup penjelasannya ada dari KSP dan dari mana-mana," kata Basuki.

Padahal, perlu diketahui Basuki memiliki jabatan di Badan Pengelola (BP) Tapera. Basuki sebagai Menteri PUPR merupakan Ketua Komite Tapera.

Lewat program Tapera, buruh ataupun pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3% dari gajinya. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

Di sisi lain apabila pekerja tak mau menggunakan manfaat Tapera, nantinya tabungan tersebut dikembalikan saat pensiun dengan nominal ditambah pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan BP Tapera.

Aturan Tapera mau digugat. Cek halaman berikutnya.

Kalangan pengusaha hingga buruh berencana menggugat aturan Tapera untuk ditinjau ulang. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani sebelumnya mengatakan pihaknya meminta agar pemerintah meriviu kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 dan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review (JR) UU Tapera ke MK, sementara untuk PP Tapera akan diajukan ke MA.

"Kalau kita melihat langkahnya apa langkah selanjutnya kita akan lakukan jadi memang judicial review. Kalau memang harus dilakukan ya mungkin kita akan harus ke arah situ yang kita mau bersama sama (dengan buruh)," kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Hal yang sama juga bakal dilakukan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya bakal melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Bahkan, kalangan buruh bakal melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan tersebut.

Said Iqbal menyatakan sekitar 1.000 buruh bakal turun ke jalan hari Kamis 6 Juni 2024 mendatang untuk memprotes kebijakan Tapera. Aksi dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Buruh menuntut agar kebijakan Tapera segera dibatalkan.

"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," ujar Said Iqbal kepada detikcom, Minggu (2/6/2024).



Simak Video "Menteri Basuki soal Tapera: Itu Tabungan, Bukan Dipotong Terus Hilang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads