Kalangan pengusaha hingga buruh berencana menggugat aturan Tapera untuk ditinjau ulang. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani sebelumnya mengatakan pihaknya meminta agar pemerintah meriviu kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 dan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review (JR) UU Tapera ke MK, sementara untuk PP Tapera akan diajukan ke MA.
"Kalau kita melihat langkahnya apa langkah selanjutnya kita akan lakukan jadi memang judicial review. Kalau memang harus dilakukan ya mungkin kita akan harus ke arah situ yang kita mau bersama sama (dengan buruh)," kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga bakal dilakukan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya bakal melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Bahkan, kalangan buruh bakal melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan tersebut.
Said Iqbal menyatakan sekitar 1.000 buruh bakal turun ke jalan hari Kamis 6 Juni 2024 mendatang untuk memprotes kebijakan Tapera. Aksi dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Buruh menuntut agar kebijakan Tapera segera dibatalkan.
"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," ujar Said Iqbal kepada detikcom, Minggu (2/6/2024).
Simak Video "Menteri Basuki soal Tapera: Itu Tabungan, Bukan Dipotong Terus Hilang"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ara)