Obligasi Daerah Harus 'Cinta' Indonesia

Obligasi Daerah Harus 'Cinta' Indonesia

- detikFinance
Kamis, 01 Feb 2007 17:39 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan menerbitkan ketentuan tentang tata cara penerbitan, pertanggungjawaban dan obligasi daerah. Nantinya, obligasi daerah yang diterbitkan harus 'cinta' Indonesia. Artinya, obligasi daerah hanya boleh diterbitkan di pasar domestik dan dalam denominasi rupiah. Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menkeu No 147/PMK.07/2006 tentang tata cara penerbitan, pertanggungjawaban dan obligasi daerah yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 2006. Demikian siaran pers dari Depkeu yang diterima detikFinance, Kamis (1/2/2007).Dalam kebijakan tersebut, yang dimaksud dengan obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Untuk pengelolaan obligasi daerah diselenggarakan oleh kepala daerah yang meliputi:1. Penetapan strategi dan kebijakan termasuk pengendalian risiko2. Perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah3. Penerbitan obligasi daerah4. Penjualan obligasi daerah5. Pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo6. PertanggungjawabanKebijakan tersebut diambil dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 36 peraturan pemerintah No 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah. Persiapan penerbitan obligasi daerah dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Persiapan tersebut meliputi:1. Menentukan kegiatan2. Membuat kerangka acuan kegiatan3. Menyiapkan studi kelayakan kegiatan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten4. Memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya5, Membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali obligasi daerah6. Mengajukan persetujuan prinsip kepada DPRD. Selanjutnya, kepala daerah menyampaikan surat usulan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Menkeu cq Dirjen Perimbangan Keuangan. Dan selanjutnya Menkeu melakukan penilaian administrasi dan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan obligasi daerah dengan memperhatikan pertimbangan Mendagri. Apabila telah disetujui Menkeu, Kepala Daerah mengeluarkan pernyatan pendaftarn penawaran umum obligasi daerah kepada Bapepam-LK, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentauan perundangan di bidang pasar modal. Kepala daerah wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolan obligasi daerah. Pemda juga diwajibkan mengalokasikan dana cadangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana, dan pembayaran kupon atau pokok obligasi daerah kepada Menkeu.Apabila tidak dilaksanakan, Menkeu dapat menunda dana penyaluran perimbangan. Pelaksanaan penyampaian laporan berlaku sejak aturan ini dikeluarkan hingga 2009. Laporan berkala per semester paling lambat disampaikan 1 bulan setelah berakhirnya periode semester yang bersangkutan. Dan mulai tahun 2010, laporan dibuat per triwulan dan paling lambat sebulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads