Beli Rumah Rp 500 Juta Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Beli Rumah Rp 500 Juta Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Amalia Putri - detikFinance
Selasa, 04 Jun 2024 15:15 WIB
Ilustrasi dana rumah
Foto: Getty Images/iStockphoto/gece33
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja. Selain memfasilitasi tabungan asuransi, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai manfaat layanan tambahan yang bisa diklaim oleh pesertanya. Salah satunya, fasilitas pembiayaan rumah KPR.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sendiri adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, jenis MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP). Apa saja persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.

Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memeroleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.

4. Peserta aktif membayar iuran.

5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.

6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

"Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri," tulis pasal 5 ayat 2 pada Permenaker tersebut.

Peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp 500 juta.

Adapun, seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS. Bank Penyalur nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan.

Bank penyalur BPJS antara lain bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang telah melakukan kerja sama.

Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan prosedur mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.

2. Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.

3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.

4. Realisasi pengajuan pinjaman.

Kriteria KPR

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.

3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Demikian merupakan informasi syarat dan prosedur dapat KPR BPJS ketenagakerjaan.

Simak juga Video: AMI Peduli Beri Asuransi Diri untuk Musisi, Cek Manfaatnya!

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads