Kejar Pengemplang BLBI, Satgas Sita Aset Rp 27 Miliar di Jaksel

Kejar Pengemplang BLBI, Satgas Sita Aset Rp 27 Miliar di Jaksel

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 04 Jun 2024 15:31 WIB
Aset BLBI Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo
Foto: Dok. Satgas BLBI
Jakarta -

Satgas BLBI menyita aset harta kekayaan lain terkait Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo. Penyitaan aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.830 meter persegi dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan (Jaksel).

KetuaSatgas BLBI Rionald Silaban mengatakan estimasi nilai sebesar Rp 27,45 miliar sesuai NJOP Tanah. Aset tersebut atas nama William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor

Dia menjelaskan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 822.254.323.305,32, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata Rionald dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut. Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

ADVERTISEMENT

Kegiatan penyitaan ini juga didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombespol Candra Sukma Kumara beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, AKBP Karta, Kompol Harry Fontein, Kompol Eka Fanny, Ipda Hanif Fonda, dan Brigadir Riko Ardian dan dihadiri oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kepala Polsek Kebayoran Lama, beserta jajaran, serta aparat pemerintah daerah setempat.

Dia menegaskan pihaknya akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya.

"Di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," jelasnya.

Simak juga Video: Sri Mulyani soal Target Kasus BLBI : Nanti Koordinasi dengan Menko Baru

[Gambas:Video 20detik]




(hns/hns)

Hide Ads