Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan belum tentu iuran potong gaji Tapera mulai dipungut 2027. Dalam aturannya, disebutkan iuran ini diberlakukan tujuh tahun setelah BP Tapera dibentuk pada 2020, artinya seharusnya pada 2027 iuran ini diberlakukan kepada semua pekerja.
Dari BP Tapera, Heru mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan sebagai lembaga baru. Khususnya membangun kepercayaan masyarakat kepada BP Tapera sebagai pengelola dana tabungan perumahan.
"Memang selambat-lambatnya tujuh tahun, tapi ini tidak saklek begitu masih banyak pekerjaan rumah dari komite, yang masih terus harus kami upayakan utamanya untuk peningkatan kualitas tata kelola organisasi, maupun pengelolaan dana dan model bisnis yang firm dan berikan keadilan seluruh peserta. Itu yang sedang kami kembangkan," beber Heru dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komite Tapera, kata Heru, juga masih akan melihat kesiapan BP Tapera untuk mengelola dana tabungan perumahan. Bila belum dinyatakan siap, meskipun sudah 2027 belum tentu iuran Tapera akan berlaku.
"Timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung kesiapan BP Tapera kalau kami dinyatakan komite sudah siap collection baru pasti akan proses," kata Heru.
Kalaupun pihaknya sudah dinyatakan siap, Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi iuran yang mau ditarik. Termasuk nantinya sistem potongan yang berlaku, apakah dari gaji atau bentuk lainnya.
"Nanti kan sosialisasi juga. Apa dasar pungutan, apakah gaji pokok? Apa take home pay atau dari apa masih diskursus panjang itu," ungkap Heru.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna juga menyatakan hal yang serupa. Menurutnya, target iuran 2027 bisa saja melenceng. Artinya iuran Tapera tak serta merta akan berlaku 2027.
Pemerintah masih akan melihat kesiapan BP Tapera juga untuk mengelola dana. Sementara itu sejak dibentuk saja, BP Tapera sudah harus dihadapkan pandemi COVID-19 yang membuat pekerjaan dilakukan tidak maksimal.
"Kalau PP 25 dan PP 20 itu kan 7 tahun setelah BP Tapera operasi. Kan kemaren juga ada COVID-19. Ini kan dinamika ditangkap dipelajari mana yang paling baik," kata Herry.
"Bisa aja (iuran mulai dipungut lebih dari 2027), kan namanya hidup bisa berubah," tegasnya.
Iuran BP Tapera akan mulai dipungut setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan teknis untuk pungutan terhadap ASN dan TNI/Polri. Sementara untuk pekerja swasta, iuran akan dipungut setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan teknis.
Simak Video: Di Rapat Paripurna, Rieke Diah Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Tapera