Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. Program ini nantinya akan memberikan pesertanya jaminan sosial,yakni perlindungan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, khususnya dalam hal kesehatan.
Namun, bisakah pakai BPJS Kesehatan di luar negeri?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau singkatnya BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun, tujuan dari BPJS Kesehatan adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta bisa menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D pratama. Sementara, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi klik utama, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.
Apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar negeri?
BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan untuk pengobatan yang dilakukan di rumah sakit di luar negeri. Artinya, BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa WNI yang tinggal diluar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaan sementara.
"Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara," tulis pasal 37 ayat 1 Perpres tersebut.
Adapun, pemberhentian sementara ini dilakukan agar pembayaran iuran dihentikan karena peserta tidak akan mendapatkan fasilitas kesehatan atau manfaat dari BPJS Kesehatan.
Kemudian, peserta yang kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali serta berhak mendapatkan manfaat.
"Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat manfaat," tulis pasal 37 ayat 4.
Demikian merupakan informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan di luar negeri.
(fdl/fdl)