Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi sinyal terkait penerapan iuran potongan gaji Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda. Penerapannya sendiri akan berlaku pada tahun 2027.
Moeldoko menyebut rentang waktu dari tahun 2024 sampai 2027 akan menjadi waktu yang bisa digunakan masyarakat untuk memberi masukan dan konsultasi terkait kebijakan Tapera. Lantas apa saja yang harus dilakukan pemerintah apabila Tapera ditunda?
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai pada periode tersebut pemerintah bisa melakukan simulasi terkait skema Tapera. Namun, dia menyebut skema Tapera yang semula bersifat wajib diubah menjadi sukarela.
"Ya itu kan 2027 (diterapkannya), ya periode ini perlu ada uji coba sampai 2027. Kalau bisa ditunda satu tahun, saya kira memungkinkan, tapi revisi dulu regulasinya dengan simulasi dan sebagainya satu tahun ini," kata Tauhid kepada detikcom, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dia menjelaskan bisa melakukan pilot project dengan skema baru. Dalam pilot project tersebut, Tauhid menekankan penting akselerasi peserta Tapera untuk mendapatkan rumah.
Pasalnya, harga rumah dan tanah akan melonjak tinggi apabila harus menunggu pensiun. Hal ini tentunya akan menjadi beban masyarakat Indonesia.
"Uji coba satu tahun dulu kemudian implementasi dan lain-lain. Uji coba dengan pilot project dengan skema baru memungkinkan tidak. Filosofisnya lagi-lagi tabungan sukarela," jelasnya.
Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan pemerintah harus mengubah regulasi terkait Tapera, baik mengubah Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang. Menurutnya, perubahan aturan ini diperlukan untuk mengganti skema kewajiban menjadi sukarela.
"Kita perlu mendesak pemerintah untuk mengubah kebijakan terkait dengan Tapera ini baik mengubah Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang. Perubahan aturan diperlukan untuk mengganti diksi kewajiban menjadi sukarela," kata Nailul.
Dia menjelaskan sistem tabungan dan investasinya diubah menjadi lebih likuiditas. Hal ini berarti, peserta Tapera dapat mengambil dana kapanpun, bukan lagi pensiun.
Apabila pemerintah tidak mengubahnya, dia menilai perlu menempuh langkah hukum untuk judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita perlu untuk mengambil langkah hukum untuk judicial review ke MA hingga MK terkait peraturan perundangan terkait Tapera. Atau kita mendesak Pemerintah mengeluarkan revisi UU hingga PP terkait Tapera," jelasnya.
(rir/rir)