Ini Alasan Pegawai Swasta Wajib Ikut Tapera

Ini Alasan Pegawai Swasta Wajib Ikut Tapera

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 07 Jun 2024 16:45 WIB
Iuan wajib Tapera
Ilustrasi Tapera - Foto: Dok. 20Detik
Jakarta -

Pemerintah memiliki program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini sedang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didorong oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat masyarakat dalam memiliki rumah.

Moeldoko menjelaskan saat ini backlog perumahan di Indonesia masih ada sekitar 9,9 juta unit rumah. Sedangkan program penyediaan rumah murah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu menyediakan 300 ribu unit setiap tahunnya.

Menurut dia, dalam penyediaan rumah peran negara harus hadir untuk menangani masalah tersebut. Memang dibutuhkan skema baru untuk mengejar target pemenuhan backlog tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko menyebutkan skema Tapera yang menganut prinsip gotong royong ini bisa mempercepat penyediaan rumah murah untuk masyarakat.

"Kapan mau dikejar? Harus ada skema baru," ungkap Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, dulu pemerintah memiliki skema Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) di ASN. "Tapi melihat bahwa ini cakupannya harus lebih luas, maka munculah Tapera," ujar dia.

Karena itu pemerintah ingin kebijakan itu diperluas ke pegawai swasta agar modal Tapera menjadi lebih besar dan pembiayaan untuk menyediakan rumah murah menjadi lebih luas. Lewat program Tapera, buruh ataupun pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3% dari gajinya. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

Di sisi lain apabila pekerja tak mau menggunakan manfaat Tapera, nantinya tabungan tersebut dikembalikan saat pensiun dengan nominal ditambah pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan BP Tapera.

Sebelumnya Moeldoko menyampaikan Moeldoko menyatakan iuran Tapera sebesar 3% gaji akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada peraturan menteri dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada Peraturan Menteri dari Kemenaker, itu baru berjalan dengan baik," beber Moeldoko.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menambahkan pihaknya menargetkan peraturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pemotongan gaji iuran Tapera paling lambat diterbitkan sebelum 2027.

"Pemotongan gaji upah akan diatur detil dan teknis akan dilakukan setelah terbitnya peraturan teknis dari kami. Nanti terbitnya minimal sebelum tahun 2027," kata Indah.

(kil/kil)

Hide Ads