Tabungan perumahan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) disebut hanya cair sedikit meski sudah menabung puluhan tahun. Dalam kasus yang beredar, ada yang sudah menabung 30 tahun hanya mendapat Rp 5-6 juta.
Terkait ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan tabungan perumahan PNS memiliki nilai sedikit karena besaran iuran yang ditetapkan juga sedikit.
Setiap PNS diwajibkan untuk iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat namanya masih Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum)-PNS. Kemudian pada 2018 semua aset atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi menjadi BP Tapera sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.
"Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil," kata Heru dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Heru memberikan contoh kasus PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Saat diambil pada pensiun 2016, hanya mendapatkan manfaat Rp 2.256.000.
"Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil," kata Heru dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Heru memberikan contoh kasus PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Saat diambil pada pensiun 2016, hanya mendapatkan manfaat Rp 2.256.000.
(ily/eds)