7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ini Daftarnya

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ini Daftarnya

Amalia Putri - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2024 14:29 WIB
Kartu Indonesia Sehat
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan.

Tak hanya memfasilitasi pesertanya manfaat berupa pengurangan atau pembebasan biaya, BPJS juga menanggung pembelian sejumlah alat-alat kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta. Lalu, apa saja alat kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan? Berikut merupakan penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, ada tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kacamata

Adapun, tarif subsidi untuk kacamata disesuaikan dengan kelas dan jenis kepesertaan peserta. Untuk PBI dan hak rawat kelas 3, dikenakan tarif Rp 165.000. Untuk hak rawat kelas 2 dikenakan tarif Rp 220.000. Sementara, untuk hak rawat kelas 1 dikenakan tarif Rp 330.000.

ADVERTISEMENT

Ketentuan mendapatkan kacamata dari BPJS Kesehatan
1. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali.
2. Indikasi medis minimal : sferis 0,5D dan silindris 0,25D.
3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Alat Bantu Dengar

Tarif subsidi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan alat bantu dengar adalah maksimal Rp 1,1 juta, dengan ketentuan :
1. Diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama.
2. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Protesa Alat Gerak

Tarif subsidi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan protesa alat gerak adalah maksimal Rp 2,75 juta. Adapun, ketentuan untuk mendapatkan protesa alat gerak adalah sebagai berikut.
1. Protesa alat gerak meliputi kaki palsu dan tangan palsu.
2. Diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.
3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Protesa Gigi

BPJS Kesehatan melayani pemasangan protesa gigi atau gigi palsu. Adapun, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi maksimal Rp 1,1 juta, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
2. Full protesa gigi maksimal Rp 1,1 juta.
3. Masing-masing rahang maksimal Rp 550 ribu.

Korset Tulang Belakang

Subsidi dari BPJS Kesehatan untuk korset tulang belakang maksimal Rp 385 ribu. Adapun, ketentuan untuk mendapatkan korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

Collar Neck

Tarif subsidi yang diberikan BPJS kesehatan untuk collar neck maksimal Rp 165 ribu, yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

Kruk

BPJS memberikan subsidi biaya untuk alat kruk dengan tarif maksimal Rp 385 ribu. Kruk diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Demikian merupakan jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lihat juga Video: Saat Wamenkes Kena Semprot Anggota DPR soal KRIS BPJS Kesehatan

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads