Kenali 3 Cara Pencucian Uang yang Wajib Diwaspadai!

Kenali 3 Cara Pencucian Uang yang Wajib Diwaspadai!

Ratnasari Cenreng - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2024 15:36 WIB
Vector illustration in HD very easy to make edits.
Ilustrasi money laundering alias penucian uang. Foto: Getty Images/A Mokhtari
Jakarta -

Detikers mungkin pernah mendengar istilah pencucian uang atau money laundering. Mengutip Pusdiklatwas BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), pencucian uang adalah metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana.

Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang sendiri muncul pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu, mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil aktivitas tindak pidana seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal dan narkotika.

Lalu, mereka membeli perusahaan yang sah dan resmi dengan menggabungkan uang hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha. Hal ini bertujuan untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Investasi terbesar mereka waktu itu adalah perusahaan pencucian pakaian bernama Laundromats yang kala itu terkenal di Amerika Serikat. Uang dari berbagai hasil kejahatan ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini.

Perbuatan yang Termasuk Pencucian Uang

Di Indonesia, tindak pidana untuk pencucian uang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

Menurut undang-undang tersebut, tindakan yang termasuk tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut.

  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3 Cara Pencucian Uang

Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup 3 langkah atau cara sebagai berikut.

1. Placement

Tahap awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang. Langkah ini merujuk pada proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi. Jadi, cara yang biasa dilakukan adalah memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Cara lainnya adalah menempatkan uang di instrumen penyimpanan yang berbeda-beda, seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang ke negara lain, menempatkan secara elektronik, atau menggunakan pihak lain dalam melakukan transaksi.

2. Layering

Cara pencucian uang yang kedua adalah layering, yang bertujuan menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan. Cara yang biasa digunakan adalah membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

Mengutip Nerd Wallet, offshore banking maksudnya membuka rekening bank di luar negara tempat tinggal. Pemegang akun rekening offshore bank bisa menyimpan dan menginvestasikan dananya dalam mata uang yang berbeda-beda.

Bagaimana dengan shell corporation? Mengutip Investopedia, shell corporation atau perusahaan boneka adalah perusahaan yang sebenarnya tidak mempunyai bisnis aktif maupun aset yang signifikan.

Perusahaan boneka sering digunakan untuk tindakan ilegal seperti menyamarkan kepemilikan bisnis dari pemerintah atau masyarakat.

3. Integration

Cara pencucian uang yang ketiga adalah integration. Integration adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Cara yang biasa dilakukan adalah berinvestasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Dalam praktiknya, 3 cara pencucian uang ini tidak dilakukan secara bertahap. Cara-cara tersebut digabung-gabungkan berulang-ulang dan melibatkan banyak pihak. Sehingga, kejahatan pencucian uang biasanya terorganisasi rapi.

Cara Menghindari Pencucian Uang

Sebagai masyarakat umum, kita bisa melakukan hal-hal ini untuk menghindari terlibat dalam pencucian uang.

  • Tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya.
  • Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya.
  • Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
  • Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut.
  • Tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, atau tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.

Sekarang detikers sudah tahu cara-cara pencucian uang yang kerap dilakukan. Semoga kita lebih teliti dan bijak mengidentifikasi dan melaporkan tanda-tanda pencucian uang yang merugikan negara.




(khq/khq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads