Jika seseorang menunggak bayar tagihan atau cicilan, biasanya akan mendapatkan catatan kredit yang jelek. Catatan kredit jelek ini biasanya akan berpengaruh jika nasabah akan mengajukan kredit atau pinjaman ke layanan keuangan seperti bank atau tempat penyedia pinjaman lainnya.
Catatan kredit yang jelek akan tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur atau biasa disebut BI Checking (SLIK). Pada sistem tersebut, terdapat informasi apakah riwayat kredit seseorang baik atau buruk.
Jika catatan kreditnya jelek, maka akan sulit untuk mengajukan kredit atau pinjaman di kemudian hari. Jika memiliki catatan kredit jelek, apakah bisa bersih dengan sendirinya?
Apakah Catatan Kredit Jelek Bisa Bersih dengan Sendirinya?
Catatan kredit yang jelek tidak bisa bersih dengan sendirinya. Peminjam uang atau debitur tetap harus melunasi cicilan atau tagihan untuk membersihkan catatan kredit yang jelek.
Catatan kredit menjadi jelek diakibatkan oleh banyaknya tunggakan. Oleh sebab itu, cara membersihkan catatan kredit adalah melunasi semua tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.
Setelah melunasi tunggakan, debitur bisa memantau catatan kredit secara mandiri. Biasanya, pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.
Selain itu pihak penyedia layanan kredit atau pinjaman juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Berikut merupakan rincian skor kredit.
Rincian Skor Kredit
Berdasarkan catatan kreditnya, nasabah diberikan skor dari rentang 1 sampai 5. Skor ini akan menjadi acuan bank dalam pemberian pinjaman.
Skor 1: Kredit Lancar, yang berarti kewajiban membayar cicilan selalu dipenuhi tepat waktu, termasuk bunga dan tidak pernah menunggak.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus, dalam BI Checking artinya debitur terdata terlambat membayar kredit selama 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar , artinya debitur pernah menunggak cicilan sampai 91-121 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan , artinya debitur pernah menunggak cicilan sampai 91-121 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 1 dan 2 yang akan lebih mudah untuk menerima layanan kredit dari bank. Sementara, debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan mengalami kesulitan untuk mengambil layanan kredit.
Cara Mengecek Skor Kredit
Debitur bisa melakukan pengecekan secara Online melalui laman idebku.ojk.go.id. Berikut merupakan langkah-langkahnya.
1. Buka laman idebku.ojk.go.id.
2. Klik menu "Pendaftaran".
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom identitas debitur, lalu klik "Selanjutnya".
4. Pemohon mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan sama dengan dokumen yang dibutuhkan untuk mengecek catatan kredit secara luring yang telah tertera di atas.
5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran dapat digunakan untuk mengecek status permohonan pada menu Status Layanan.
6. OJK akan memproses permohonan dan mengirim hasil melalui email pemohon.
Lihat juga Video 'Dua Pelaku Kredit Fiktif di Pandeglang Dibekuk, Bank Rugi Rp 13 Miliar':
(fdl/fdl)