Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru terkait pendanaan perbankan dari luar negeri. Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian.
"Ini berlaku sejak 1 Agustus 2024," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Kebijakan ini mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BI Tahan Bunga Acuan 6,25% |
Pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau Β± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking BI atas siklus keuangan, risiko eksternal dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).
Terakhir, kata Perry, penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Bank wajib mematuhi batasan maksimum RPLN dimaksud. Bank harus menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengelola pendanaan luar negeri," jelas BI.
Lihat juga Video: BI Rate Tetap 6,25% Untuk Perkuat Stabilitas & Jaga Pertumbuhan