Waspada QRIS Palsu! BI Bagikan Tips Aman Transaksi Biar Tak Jadi Korban

Waspada QRIS Palsu! BI Bagikan Tips Aman Transaksi Biar Tak Jadi Korban

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 20 Jun 2024 16:47 WIB
Berwisata ke Likupang, Sulawesi Utara tidak perlu khawatir soal metode pembayaran. Kini, pembayaran semakin aman dan nyaman berkat QRIS dan m-banking.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kasus penipuan semakin beragam seiring perkembangan teknologi. Baru-baru ini muncul modus QRIS palsu dengan kode QR meniru identitas merchant termasuk nama, jenis barang dan jumlah transaksi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan keamanan QRIS sudah dibuat dengan standar nasional. Kehadirannya disebut telah dilengkapi fitur keamanan yang mengacu pada praktik terbaik internasional (international best practice).

"BI, ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) dan pelaku industri PJP (Perusahaan Jasa Penilai) selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant," kata Fili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keamanan penggunaan QRIS adalah tanggung jawab bersama. Dari sisi pedagang (merchant), harus memastikan bahwa barcode QRIS selalu berada dalam pengawasan agar tidak dipalsukan.

"Pedagang itu harus memastikan bahwa QRIS dalam pengawasannya, barcode-nya itu ada dalam pengawasannya, jangan barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat. Jadi dia harus mengawasi bahwa pembelinya benar-benar meng-scan QRIS yang ada di depan dia atau dalam EDC-nya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pedagang diminta agar selalu mengecek notifikasi setiap ada yang melakukan transaksi.

Dari sisi pembeli, sebelum scan pastikan agar nama pedagang yang tertera dalam barcode QRIS sama dengan nama pedagang yang dituju. "Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, Pakar hukum dan konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak mengatakan, perusahaan penyedia sistem pembayaran biasanya sudah mempersenjatai diri dengan ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan IS0 37001:2016 tentang sistem Manajemen Anti Penyuapan.

"Jadi perusahaan sejak awal sudah membentengi diri dan meningkatkan kualitas manajemennya untuk mencegah terjadi penyalahgunaan transaksi digital, misalnya melalui QRIS," ujarnya.

Hendra menilai setiap terjadi penyalahgunaan QRIS, maka penegakan hukum harusnya hanya berlaku kepada yang melanggar asas kepatutan tersebut. Ia menilai tidak adil jika terjadi satu kasus penyalahgunaan QRIS oleh satu oknum, namun implikasi merembet ke seluruh transaksi digital yang ada di penyedia system digital.

"Jadi kalau ada satu kasus, maka oknum itu saja yang mendapatkan efek hukum, misalnya blokir nomor rekening dan nomor handphonenya. Sementara arus transaksi lainnya yang sesuai asas kepatutan, biarkan proses berjalan normal. Karena biar bagaimanapun, pasar digital, butuh kepercayaan konsumen yang sangat penting untuk dijaga," tegas Hendra.

(aid/ara)

Hide Ads