Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PKPKS Bank Umum Nasional.
Penyitaan atas harta kekayaan lain terkait Kaharudin Ongko berupa satu bidang tanah seluas 1.750 m2 dan segala sesuatu di atasnya sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1292/Bintaro atas nama PT Indokisar Djaya. Lokasi terletak di Jl. Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
"Estimasi nilai sebesar Rp 25.800.000.000," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 8.498.080.343.611, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Satgas BLBI mengaku akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.
Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ucap Rionald.
(aid/ara)