Soal Polemik Tapera, Direktur BTN: Itu Biasa

Soal Polemik Tapera, Direktur BTN: Itu Biasa

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 21 Jun 2024 19:00 WIB
Tapera
Ilustrasi Tapera - Foto: Tapera (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta -

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beberapa waktu lalu menuai polemik. Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Hirwandi Gafar menilai Tapera merupakan program yang baik. Program ini diharapkan mampu membantu mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam keringanan pembiayaan perumahan.

Hirwandi sendiri memaklumi bahwa program Tapera menuai pro kontra di tengah masyarakat hingga ramai diperbincangkan. Menurutnya, keributan yang menyertai sesuatu kebijakan baru merupakan hal yang wajar.

"Dengan adanya BP Tapera awal sempat, ya itu biasa lah dalam sesuatu hal yang baru. Contohnya kita adalah, ada hal yang baru. Kita ke suatu daerah lalu menginap di hotel, pasti kita tuh nggak nyaman, sama dengan suatu hal yang baru itu pasti akan diributkan," kata Hirwandi, dalam acara Talkshow di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, menurutnya hal ini merupakan suatu hal yang baik. Hirwandi menilai, kondisi ini menjadi bagian dari proses edukasi terhadap masyarakat.

"Menurut saya bagus, bagian dari mengedukasi masyarakat secara tidak langsung, tujuannya bagus sekali Tapera. Bagaimana asas gotong royong prinsip Indonesia sebetulnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Karena itulah, menurutnya BP Tapera perlu menggencarkan sosialisasi atas aturan baru tentang Tapera tersebut. Dengan demikian, harapannya masyarakat bisa lebih memahami maksud dan tujuan kebijakan tersebut seutuhnya.

Dengan adanya iuran Tapera tersebut, menurutnya dampaknya akan sangat luar biasa hingga bisa mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dukungan tersebut bahkan bisa meringankan hingga ratusan triliun.

"Ini luar biasa sehingga kita bisa mengurangi juga di APBN. Karena dihitung-hitung bisa ratusan triliun," ujar dia.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya rencana implementasi Tapera menuai polemik di tengah masyarakat karena potongannya yang dianggap akan menambah beban. Aturan tentang Tapera di Tanah Air mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Iuran Tapera rencananya akan diterapkan paling lambat tahun 2027 mendatang.

Aturan Tapera mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta, di mana setiap bulan gaji akan dipotong 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri, akan menanggung sendiri potongan 3%.

Program ini diharapkan mampu membantu menurunkan angka backlog perumahan yang saat ini tembus hingga 9,9 juta. Ditambah lagi dengan kondisi pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mengalami penurunan.

Pada 2023, realisasi anggaran FLPP tercatat Rp 26,3 triliun untuk memasuki 229.000 rumah. Sementara itu, pada tahun 2024 alokasi anggaran FLPP hanya Rp 13,72 triliun yang dapat memasok sekitar 166.000 unit rumah.

(shc/kil)

Hide Ads