Ada usulan jangka waktu (tenor) Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) subsidi dipangkas dari 20 menjadi 10 tahun. Selain itu, diusulkan bunga subsidi disesuaikan dengan kemampuan penerima dalam rentang 5%-7%.
Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar menjelaskan alasan usulan tersebut disampaikan karena tenor KPR subsidi selama 20 tahun terlalu panjang. Dalam jejak sejarahnya, pemberian KPR subsidi paling lama 10 tahun dan itu pun disesuaikan dengan kemampuan masyarakat penerimanya.
"Sebelum FLPP ada tiga kliring kelompok masyarakat berdasarkan penghasilan. Tiga kelompok itu juga dibedakan suku bunganya dan masa subsidi. Kliring terendah dulu hanya 10 tahun masa subsidinya, kemudian yang tengah 7 tahun, lalu di atasnya 5 tahun," kata Hirwandi, dalam acara Talkshow di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada kondisi tersebut BTN beserta pihak eksternal pun membuat kajian. Dari kajian tersebut didapatkan, setelah tahun ke-10 mayoritas masyarakat sudah mampu membayar cicilan rumah, bahkan tidak eligible lagi untuk mendapatkan subsidi.
"Sehingga, seharusnya subsidi bisa diberikan ke dua orang (bila tenor hanya 10 tahun). Tapi karena 20 tahun, jadi dipakai satu orang. Karena itu, kita mengusulkan pemberian tenor subsidi 10 tahun karena bisa meningkatkan jumlah penerima," ujarnya.
Dalam usulannya, subsidi hanya diberikan untuk 10 tahun, sementara sisanya akan menggunakan bunga komersil. Selain tenor, pihaknya juga mengusulkan agar bunga subsidi ikut disesuaikan Kembali.
Usulan penyesuaian bunga ini berkaca dari penerapan program subsidi rumah sebelum ada fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Hirwandi menjelaskan, pada awalnya bunga sempat ditetapkan sekitar 7,5%, kemudian sempat turun menjadi 7,25%, hingga akhirnya setelah adanya FLPP menjadi 5%.
Karena itulah dalam skema barunya diusulkan besaran bunga itu akan disesuaikan dengan kelas pendapatannya dengan rentang 5-7%.
"Apakah 7% memberatkan? Menurut kami tidak, karena dulu subsidinya bahkan 7,5% dan itu juga kemampuan masyarakat bisa memenuhi," imbuhnya.
Hirwandi menambahkan setelah masa subsidi 10 tahun ini akan diberikan kelonggaran kepada masyarakat berupa perpanjangan waktu pembayaran KPR bisa sampai 30 tahun. Adapun saat ini tenor KPR maksimal hanya 20 tahun karena menyesuaikan dengan waktu maksimal subsidi.
"Kenapa dibatasi? Supaya masa subsidi tak terlalu panjang. Tapi kalau subsidi 10 tahun, kita bebas jangka waktu KPR-nya, bisa 30 tahun. Ini juga bisa menurunkan angsuran KPR kreditur," jelasnya.
Usulan penyesuaian ini menjadi bagian dari rencana besar pembentukkan Dana Abadi Perumahan. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, skema baru ini nantinya akan menyerupai dana kelolaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan LPDP.
Dana tersebut akan dikelola untuk diinvestasikan, kemudian hasil investasi itu yang akan dipakai untuk subsidi. Dana Abadi Perumahan sendiri muncul sebagai jawaban atas angka backlog perumahan yang masih berada di posisi cukup tinggi yaitu 9,9 juta. Harapannya, skema ini mampu memperbesar jumlah penerima subsidi perumahan dan menekan angka backlog.
"Saat ini masih dalam tahapan bagaimana ini kita detailkan. Untuk tahun 2024 dipastikan ini tidak bisa jalan, untuk tahun 2025 mungkin bisa selama ada APBN perubahan, karena untuk mendapatkan dana itu tentunya harus masuk ke dalam siklus APBN," kata Haryo.
Di samping itu, pengusulan penyesuaian tenor, suku bunga, hingga pembentukkan Dana Abadi Perumahan ini juga diharapkan dapat membantu dalam mencapai target pembangunan 3 juta rumah. Adapun target tersebut merupakan bagian dari visi-misi dari presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
(shc/hns)