Berani Jual-Pesan Uang Palsu di Medsos, Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar!

Berani Jual-Pesan Uang Palsu di Medsos, Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 24 Jun 2024 12:03 WIB
Polisi menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar dari pabrik percetakan uang palsu di Jakarta Barat. Ini penampakan tumpukan uang tersebut. (Wildan N/detikcom)
Foto: Penampakan tumpukan uang palsu. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Uang palsu marak beredar di media sosial. Bank Indonesia (BI) menyebut kegiatan jual beli uang palsu termasuk kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.


Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan larangan mengenai produksi dan pengedaran uang palsu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Oknum yang menjual dan mengedarkan uang palsu dapat dikenakan sanksi pidana, berupa denda atau kurungan penjara.


"Maraknya penawaran uang palsu di media online termasuk dalam pelanggaran terhadap UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara," kata Marlison kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam UU Nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 1 menyebut orang yang memalsukan rupiah dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain pembuat uang palsu, pengedar juga dapat dikenakan sanksi. Hal ini berarti si penjual dan pemesan uang palsu juga dapat dipidana karena termasuk kategori pengedar.


"Yang dikenakan sanksi pembuat dan pengedar. Pemesan termasuk kategori pengedar," jelasnya.

ADVERTISEMENT


Untuk pengedar akan mendapatkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 36 ayat 3.


"Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.


Lebih lanjut, Marlison mengajak masyarakat untuk tetap menjaga integritas mata uang Rupiah. Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat tetap melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah.


"Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga integritas mata uang Rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan Rupiah," imbuhnya.

Sebelumnya, detikcom melakukan pengecekan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Di Instagram, detikcom menemukan salah satu akun yang menjual uang palsu, @upal**** . Di akun tersebut, terdapat beberapa sorotan atau highlights yang berisi daftar harga, testimoni konsumen, hingga kualitas uang palsu.

Dalam salah satu unggahan di sorotannya, uang palsu yang dijual di akun tersebut mempunyai kualitas premium. Di antaranya, lolos sinar UV, bisa diterawang, dan ada tali pengaman.


Adapun harga yang ditawarkan mulai dari Rp 300.000 dengan mendapatkan uang palsu senilai Rp 3,5 juta. Bahkan ada juga seharga Rp 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 50 juta.

"Harga di sini 1:5 dengan kualitas premium dengan lolos UV dan tali pengaman, berpengalaman sejak 2023," tulis akun tersebut, dilihat Senin (24/6/2024).

Simak juga Video: Fakta-fakta Terkuaknya Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar

[Gambas:Video 20detik]



(rir/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads