Debitor BTN Korban Banjir Boleh Tunda Bayar Cicilan
Selasa, 13 Feb 2007 17:22 WIB
Jakarta - Kabar baik untuk para debitor Bank Tabungan Negara (BTN) yang rumahnya kebanjiran. Mereka diperbolehkan menunda pembayaran hingga 3 bulan. "BTN akan memberi penundaan pembayaran selama 3 bulan," jelas Dirut BTN Kodradi di sela RDP dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2007). Menurut Kodradi, keringanan itu berlaku untuk debitor yang berlokasi di Bekasi dan Tangerang yang menjadi korban banjir. "Ada 53.000 debitor yang jadi korban, nilainya Rp 944 miliar," ujarnya.
(ddn/qom)











































