Banyak Temuan, BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online

Banyak Temuan, BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 18:27 WIB
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar.
Foto: Shafira Cendra Arini/detik.com
Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terafiliasi dengan transaksi judi online (judol).

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama BNI Royke Tumilaar. Langkah tersebut dilakukan dengan koordinasi Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sudah, sudah banyak. Saya lupa (angkanya), pokoknya banyak deh. Itu dari OJK juga," kata Royke, usai acara Peluncuran Aplikasi Perbankan wondr by BNI di Menara BNI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Royke mengatakan, Langkah tersebut diambil juga berdasarkan pada hasil temuan versi BNI sendiri, di luar temuan OJK maupun PPATK. Hal ini pun bisa dideteksi melalui teknologi-teknologi yang dimiliki perusahaan.

"Jadi kita juga kasih feedback ke OJK. Jadi bukan sekadar, karena kita punya data manajemen, kita juga kelola data manajemen. Ini ada indikasi gini, kita sampaikan ke OJK. Tapi kan yang punya hak untuk bilang tutup OJK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mendukung segala Langkah yang disiapkan pemerintah dalam memberantas aktivitas illegal tersebut.

"BNI mendukung pemberantasan judi online," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank terkait judi online. Hal tersebut dilakukannya usai menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, OJK juga telah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhanced due diligence yang terindikasi adanya transaksi judi online. Dalam rangka mempersempit ruang gerak, pihaknya telah memasukkan daftar nasabah judi online ke dalam sistem pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh semua lembaga jasa keuangan.

"OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme atau SIGAP sehingga dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (10/9/2024).

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan bank, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan PPATK untuk mengatasi soal jual beli rekening untuk aktivitas judi online.

"OJK berkoordinasi intense dengan bank-bank untuk memastikan dilakukannya customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) terhadap nasabah dengan lebih baik," kata Dian kepada detikcom, Selasa (2/7/2024).

Kemudian, dia juga mendorong perbankan untuk melakukan profiling nasabah-nasabah dengan lebih baik. Selain itu, dia juga bilang bank harus menyempurnakan sistem IT untuk dapat mendeteksi transaksi fraud dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi online.

Di sisi lain, pihaknya telah menyebarkan semua nama, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) yang rekeningnya telah dibekukan kepada bank. Langkah ini dilakukan agar pihak bank dapat menempuh upaya yang diperlukan.

(shc/rrd)

Hide Ads