Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi, Kendaraan Listrik Bagaimana?

Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi, Kendaraan Listrik Bagaimana?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 17 Jul 2024 16:27 WIB
Klaim Asuransi Kendaraan Garda Oto
Ilustrasi asuransi kendaraan - Foto: Garda Oto
Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor wajib punya asuransi third party liability (TPL). Aturan tersebut akan berlaku mulai Januari 2025.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik secara lebih luas. Lantas apakah aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan listrik?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya saat ini belum memisahkan asuransi terkait antara kendaraan listrik dan kendaraan non listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena pemerintah terus mendorong penggunaannya, dia bilang akan lebih banyak kendaraan listrik yang berlalu-lalang di Indonesia. Untuk itu, dia bilang pihaknya akan membedakan asuransi kedua jenis kendaraan tersebut.

"Ekspektasi dari produsen masyarakat karena nanti akan berkembang kendaraan listrik makin banyak maka feature mengenai asuransi kendaraan non listrik dan listrik dibedakan," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (17/7/2024).

ADVERTISEMENT

Adapun pertimbangannya lanjut Ogi komponen kendaraan listrik yang lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional. Misalnya, baterai kendaraan listrik cukup mahal dan dapat memberikan kontribusi sebesar 30-40% dari total harga. Dia pun berharap regulasi terkait asuransi kendaraan listrik nantinya berbeda dan dipisahkan dengan kendaraan konvensional.

"Karena komponen baterainya cukup mahal ya sekitar 30-40% kalau terjadi kerusakan pertanggungannya di mana. kalau body-nya sekitar 60%. Harapannya regulasi berbeda dengan dari segi asuransi," jelasnya.

Sebelumnya, Ogi mengatakan mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah, tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ujar Ogi.

(kil/kil)

Hide Ads